Transaksi Elektronik dan
e-commerce
e-commerce
ERMINOLOGI HUKUM
ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
— Pengertian
:
RUU ITE (Pasal 1
angka 10) :
— Transaksi elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
atau media elektronik lainnya.
— Penjelasan
:
— Transaksi
secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan
hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari
sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang
selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet.
Segi Hukum Keperdataan (Perikatan):
— Dalam
penjelasan RUU ITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian
dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata).
— Transaksi
tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan
hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup :
— jual
beli,
— lisensi,
— asuransi,
— lelang,
— dan
perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme
perdagangan di masyarakat.
— E-commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik.
— (
Sutedjo SB, 1999: 4).
— Electronic
Commerce adalah kemampuan untuk membentuk transaksi bisnis yang meliputi
pertukaran barang dan jasa di antara dua pelaku bisnis dengan menggunakan
peralatan dan teknologi elektronika.
— (Indonesian
Information Society Initiative, UGM).
— Segi
Hukum Administrasi Publik /
Administrasi PemerintahanPenjelasan RUU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup
publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara
dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak
dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
— Transaksi
elektronik pada lingkup hukum publik ini dapat berupa transaksi pelayanan
publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan sebagaimana telah
diatur dalam Inpres No.3 Tahun 2003.
— WILAYAH HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIKPenjelasan
RUU ITE :
— Dalam
perspektif yuridis, makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada
aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para
pihak, bukan perbuatan hukumnya
secara formil.
— Oleh
karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan
tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara
bertransaksi.
— Hubungan
HK Transaksi elektronik
— HUKUM
PERDATA TENTANG PERIKATAN
— PADA
UMUMNYA
— HUKUM
PERDATA DAGANG / HK. BISNIS
— KHUSUS
MENGATUR PERNIAGAAN
— HUKUM
ADMINISTRASI PUBLIK
— PENGERTIAN
HUBUNGAN HUKUM
— Hubungan
hukum merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang
mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh
hukum.
—
— Hak = Kewenangan
atau peranan yang ada pada seorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu
yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain.
— Kewajiban = sesuatu
yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya
atau karena telah mendapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum.
— Obyek
Hukum = sesuatu
yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai
pokok hubungan hukum.
— Subyek
Hukum = segala
sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki
kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM
— Peristiwa
hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa
yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban.
— Peraturan
hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam suatu masyarakat sebagai
peristiwa hukum.
— Peristiwa
hukum ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa
hukum lainnya yang diatur oleh peraturan hukum.
— Contoh
: Jual beli adalah peristiwa hk dari perbuatan manusia, sedangkan bencana alam
sebagai force major merupakan peristiwa hukum yang terjadinya dipicu bukan dari
perbuatan manusia meskipun dapat menimbulkan atau melenyapkan hak dan kewajiban
seseorang.
— (Burhan
Ashofa, 1996).
PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
— Melibatkan
tiga pelaku / pihak yang berbeda :
— * Perusahaan ("busines"),
— * Konsumen ("consumer")
— * Pemerintah ("public
administration").
— POLA
TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM :
— Business
to Business (B2B).
— Business
to Consumer (B2C).
— Business
to Public Administration(B2G)
— Consumer
or Business to Public Administration(C2G)
— Consumer
to Consumer(C2C)
— Public
Adminstration to Public Administration (G2G)
KERANGKA HUKUM E-COMMERCE
— PERATURAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
DARI NEGARA ASINGAS :
— Uniform
Electronic Transaction Act 1998
— Singapura : Electronic
Transaction Act 1996
— Malaysia : Digital
Signature act 1997
— Kanada : Electronic
Transaction Act 1999
— Irlandia : Electronic
Commerce Bill 1999
UETA
Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
Convention on Cyber Crime (OECD)
UNCITRAL Model Law on E-Commerce
Resolusi PBB Nomor 55/63
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
RUU Tindak Pidana TI
RUU ITE
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
UU Perlindungan Konsumen
UU Telekomunikasi
UU No.12 / 2002
tentang Hak Cipta
UU No.14 / 2001 tentang Paten
UU No.15 / 2001 tentang Merek
UU Money Laundring
UU Kedokteran
UU Penyiaran
ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI :
UETA
Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030)
Children Online Privacy Protection Act
ETA of Singapore
Convention on Cyber Crime (OECD)
UNCITRAL Model Law on E-Commerce
Resolusi PBB Nomor 55/63
Dll.
Pengaturan E-commerce menurut UNCITRAL
— “
Internationlly, the United Nations Commision on International
— Trade
Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law
— that
supports the commercial used of internatonal contracts in
— electronic
commerce . This model law establishes rules and norms
— that
validate and recognize contract fromed through electronic
— means
, sets default rules for contract formation and governance of
— electronic
contract performance, defines the characteristicof a valid
— electronic
writing and an original document ,provides far the
— acceptability
of electronic signatures for legal and commercial
— purposes
and support the admission of computer evidence in court
— and
arbitration proceedings “
— (
UNCITRAL Model Law EC, 1996 : 3).
ETA (Electronic Transaction Act) Singapore
(Undang-undang Transaksi Elektronik):
— Salah
satu bunyi Pasal menyebutkan secara tegas
— “
untuk menghindari keragu-raguan maka , suatu keterangan tidak dapat dibantah
keabsahannya, akibat hukumnya atau pelaksanaannya dengan dasar bahwa keterangan
tersebut adalah dalam bentuk catatan elektronik”.
— (Catrine
Tay Swee Kian).