Selasa, 07 Oktober 2014

TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK

Transaksi Elektronik dan   
e-commerce
ERMINOLOGI HUKUM
ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
  Pengertian :
RUU ITE  (Pasal 1 angka 10) :
  Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
  Penjelasan :
  Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet.
Segi Hukum Keperdataan (Perikatan):
  Dalam penjelasan RUU ITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata).
  Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup :
  jual beli,
  lisensi,
  asuransi,
  lelang,
  dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. 
  E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
  ( Sutedjo SB, 1999: 4).
  Electronic Commerce adalah kemampuan untuk membentuk transaksi bisnis yang meliputi pertukaran barang dan jasa di antara dua pelaku bisnis dengan menggunakan peralatan dan teknologi elektronika.
  (Indonesian Information Society Initiative, UGM).
  Segi Hukum Administrasi Publik /
Administrasi PemerintahanPenjelasan RUU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.

  Transaksi elektronik pada lingkup hukum publik ini dapat berupa transaksi pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Inpres No.3 Tahun 2003.
   WILAYAH HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIKPenjelasan RUU ITE :
  Dalam perspektif yuridis, makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak,  bukan perbuatan hukumnya secara formil.
  Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
  Hubungan HK Transaksi elektronik
  HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN
  PADA UMUMNYA
  HUKUM PERDATA DAGANG / HK. BISNIS
  KHUSUS MENGATUR PERNIAGAAN
  HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK


  PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM
  Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. 
  

  Hak        =             Kewenangan atau peranan yang ada pada seorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain.
  Kewajiban           =             sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah mendapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum.
  Obyek Hukum   =             sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum.
  Subyek Hukum =             segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM
  Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban.
  Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam suatu masyarakat sebagai peristiwa hukum.
  Peristiwa hukum ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang diatur oleh peraturan hukum.
  Contoh : Jual beli adalah peristiwa hk dari perbuatan manusia, sedangkan bencana alam sebagai force major merupakan peristiwa hukum yang terjadinya dipicu bukan dari perbuatan manusia meskipun dapat menimbulkan atau melenyapkan hak dan kewajiban seseorang.
  (Burhan Ashofa, 1996).
PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
  Melibatkan tiga pelaku / pihak yang berbeda :
  *             Perusahaan ("busines"),
  *             Konsumen ("consumer")
  *             Pemerintah ("public administration").
  POLA TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM :
  Business to Business (B2B).
  Business to Consumer (B2C).
  Business to Public Administration(B2G)
  Consumer or Business to Public Administration(C2G)
  Consumer to Consumer(C2C)
  Public Adminstration to Public Administration (G2G)

KERANGKA HUKUM E-COMMERCE




 





  PERATURAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DARI NEGARA ASINGAS                :              

  Uniform Electronic Transaction Act 1998
  Singapura            :               Electronic Transaction Act 1996
  Malaysia              :               Digital Signature act 1997
  Kanada :               Electronic Transaction Act 1999
  Irlandia :               Electronic Commerce Bill 1999
UETA
Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
Convention on Cyber Crime (OECD)
UNCITRAL Model Law on E-Commerce
Resolusi PBB Nomor 55/63
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM 
DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

RUU Tindak Pidana TI
RUU ITE
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
UU Perlindungan Konsumen
UU Telekomunikasi
UU No.12 / 2002  tentang Hak Cipta
UU No.14 / 2001 tentang Paten
UU No.15 / 2001 tentang Merek 
UU Money Laundring
UU Kedokteran
UU Penyiaran

ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI :
UETA
Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030)
Children Online Privacy Protection Act
ETA of Singapore
Convention on Cyber Crime (OECD)
UNCITRAL Model Law on E-Commerce
Resolusi PBB Nomor 55/63
Dll.
Pengaturan E-commerce menurut UNCITRAL
  “ Internationlly, the United Nations Commision on International
  Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law
  that supports the commercial used of internatonal contracts in
  electronic commerce . This model law establishes rules and norms
  that validate and recognize contract fromed through electronic
  means , sets default rules for contract formation and governance of
  electronic contract performance, defines the characteristicof a valid
  electronic writing and an original document ,provides far the
  acceptability of electronic signatures for legal and commercial
  purposes and support the admission of computer evidence in court
  and arbitration proceedings “
  ( UNCITRAL Model Law EC, 1996 : 3).


ETA (Electronic Transaction Act) Singapore 
(Undang-undang Transaksi Elektronik):

  Salah satu bunyi Pasal menyebutkan secara tegas
  “ untuk menghindari keragu-raguan maka , suatu keterangan tidak dapat dibantah keabsahannya, akibat hukumnya atau pelaksanaannya dengan dasar bahwa keterangan tersebut adalah dalam bentuk catatan elektronik”.
  (Catrine Tay Swee Kian).